Anak merupakan generasi pemimpin bangsa dan negara Indonesia di masa depan. Jaminan pemenuhan hak-hak anak pada masa-masa sekarang ini menjadi modal pembangunan bangsa di masa yang akan datang. Permasalahan anak bukanlah masalah yang sederhana. Anak yang belum dewasa dan matang dalam psikologi maupun mentalnya ini kerap dijadikan objek dan bukan subjek dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Indonesia telah memiliki undang-undang yang mendukung jaminan hak-hak yang dimiliki anak, sebut saja UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan KDRT, UU Kesejahteraan Anak, dan berbagai perangkat hukum lainnya yang dalam bagian-bagiannya memuat hal-hal menyangkut anak.
Berbagai macam UU ini ternyata tidak lantas membuat kehidupan anak-anak Indonesia menjadi lebih baik. Di sudut-sudut perempatan kota-kota besar masih dijumpai anak-anak jalanan yang notabene juga anak terlantar belum mampu dipenuhi hak-haknya oleh negara seperti amanat pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Di berbagai tempat kita masih melihat pekerja-pekerja anak yang tereksploitasi tanpa mereka sadari karena himpitan ekonomi seperti pekerja anak di jermal, buruh anak, dan mungkin jenis pekerjaan yang dibebankan kepada anak tanpa disadari oleh si anak itu sendiri.
Bersama Buletin Khusus Mahkamah yang kali ini mengangkat tema Anak, Divisi Litbang BPPM Mahkamah mengadakan polling untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan mahasiswa terhadap hak-hak anak dan jaminannya dan mengetahui pendapat mahasiswa tentang beberapa permasalahan anak. Mahasiswa dipilih sebagai target polling karena mahasiswa adalah kaum intelektual yang dengan bekal pendidikan yang dimiliki mampu mencerahkan masyarakat. Polling ini ditujukan kepada mahasiswa fakultas hukum UGM, fakultas psikologi UGM, dan fakultas Ilmu Pendidikan UNY yang sebagai fakultas yang terkait erat dengan anak, hak-haknya, dan perlindungan hukumnya. Teknik pengambilan data sampel secara acak (random) dengan sebaran responden 30 mahasiswa FH UGM, 35 mahasiswa F.Psikologi UGM, dan 35 mahasiswa FIP UNY dengan total 100 responden. Hasil polling ini dapat menggambarkan bagaimana mahasiswa memandang dan menganalisis permasalahan anak di Indonesia.
Polling MAHKAMAH
- Apakah Anda mengetahui adanya Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak?
- Tahu : 69%
- Tidak tahu : 29%
- Tidak menjawab: 2%
2. Dari macam-macam hak anak di bawah ini, hak anak manakah yang anda ketahui? (centang (√) pada kolom tahu/tidak tahu)
Macam hak | Tahu | Tidak Tahu |
Hak untuk hidup, tumbuh, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi | 97% | 3% |
hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial | 81% | 19% |
Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai minat dan bakatnya | 96% | 4% |
Hak untuk mendapatkan perlidungan dari diskriminasi; eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; ketidakadilan | 86% | 14% |
Hak untuk bermain dan bergaul dengan teman sebaya | 75% | 25% |
Berbagai macam hak-hak anak tersebut sebenarnya adalah hak-hak anak yang ada dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Negara dan Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental. Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. (pasal 21 dan 22 UU no. 23 tahun 2002)
- Menurut Anda apakah anak (<>
a. Ya: 30% “Karena pada umur-umur di bawah 18 tahun, seorang anak secara psikologis masih ada dalam usia belajar dan bergaul dengan peer group-nya dan belum waktunya untuk mencari uang. Kalaupun ada alasan bahwa pekerjaan mereka adalah melatih kemandirian, itu adalah salah”
b. Tidak: 35% “untuk menyalurkan bakat anak selama mereka tidak diforsir untuk bekerja sesuai kapasitasnya dan terpenuhi kebutuhan dasar/pokoknya.”
c. Pendapat lain: 35% “Untuk dapat dikatakan eksploitasi harus dilihat apakah menjadi artis sebagai tulang punggung keluarga, keinginan sendiri atau paksaan.”
- Apakah Anda setuju atau tidak setuju terhadap peraturan daerah yang melarang memberikan uang kepada anak jalanan?
- Setuju: 45% “Karena pemberian uang terhadap mereka malah memberikan reinforcement kepada mereka untuk tetap meminta-minta
- Tidak setuju: 30% “Karena mereka tidak mempunyai ketarampilan lain disebabkan oleh kemiskinan, pendidikan rendah/akses pendidikan yang sulit dijangkau, dan kurangnya perhatian dari pemerintah daerah setempat. Jikalau larangan tersebut diterapkan, pemerintah harus mencarikan solusi bagi anak jalanan sehingga dapat hidup lebih baik.”
- Tidak tahu/ abstain: 25% “Memberikan uang atau tidak kepada anak jalanan merupakan hak masyarakat. Pemberian dinilai sebagai bentuk sedekah yang menjadi ajaran agama.”
- Pasal 20 UU Perlindungan anak menyebutkan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Terkait pasal tersebut, menurut Anda siapakah yang paling bertanggung jawab dalam dalam hal anak jalanan? Apa alasan anda?
Negara: 18%
Pemerintah: 13%
Negara dan Pemerintah (daerah): 8%
Keluarga: 9%
Orang tua: 16%
Keluarga dan orang tua: 3%
Negara, pemerintah, dan masyarakat: 2%
Orang tua dan pemerintah: 3%
Orang tua, pemerintah, dan masyarakat: 2%
Orang tua dan Negara: 1%
Orang tua, keluarga, dan pemerintah: 1%
Semua elemen: 17%
Tidak menjawab: 7%
“Negara yang diwujudkan oleh pemerintah dengan departemen sosialnya bertanggung jawab atas anak-anak jalanan sesuai amanat pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Orang tua pun bertanggung jawab sebagai orang-orang dalam lingkar pertama si anak dan orang tua merupakan tempat pembelajaran pertama bagi anak-anak jalanan tersebut.”
- Apakah Anda mengetahui adanya lembaga KPAI?
- Ya: 63%
- Tidak: 37%
- Jika Anda menjawab ya (mengetahui KPAI), menurut Anda bagaimana kinerja KPAI dalam menangani masalah perlindungan anak? Dari 63% responden yang menjawab mengetahui KPAI, penilaian yang diberikan responden adalah sebagai berikut:
- Sangat Bagus: 5%
- Bagus: 17%
- Cukup: 61%
- Buruk: 11,8%
- Sangat Buruk: 1,7%
- Tidak menilai: 3,4%
Adanya disparitas penilaian yang cukup beragam terhadap kinerja KPAI tampaknya merupakan satu hal yang menunjukan bahwa sesungguhnya hasil kerja KPAI belum seluruhnya diketahui oleh masyarakat. Bahkan adanya kegamangan untuk memberikan penilaian dapat dipahami sebagai pengaminan kinerja KPAI yang belum maksimal. (***)
Divisi Litbang ’09 BPPM MAHKAMAH (Lita&Eel)
NB: font Calibri adalah analisis Litbang, font Times New Roman asli polling dan alasan/jawaban responden
Tidak ada komentar:
Posting Komentar