Selasa, 14 Juli 2009

HAK ANAK DALAM KONVENSI ILO 182

Koord : WIWIN ISTANTI

Anggota : MARINA H.HARIS

Anak sebagai kelompok usia istimewa sejak dahulu telah mendapatkan perhatian dari masyarakat internasional. Perhatian itu diwujudkan salah satunya dalam bentuk pembuatan konvensi internasional oleh organisasi internasional tertentu yang terkait dengan anak.

Berawal pada tahun 1989, Persatuan Bangsa-Bangsa membentuk Konvensi mengenai Hak Anak. Kemudian ILO, badan PBB yang bergerak di bidang perburuhan membentuk Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Konvensi ILO 182 yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke delapan puluh tujuh tanggal 17 Juni 1999 di Jenewa merupakan salah satu konvensi yang melindungi hak asasi anak. Lahirnya konvensi ini didorong oleh beberapa hal, antara lain adanya Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja yang nantinya akan saling melengkapi dalam usaha melarang dan menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, adanya Konvensi ILO No. 29 Tahun 1930 tentang Kerja Paksa, dan Konvensi tambahan PBB mengenai mengenai Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga-Lembaga serta Praktek-Praktek Perbudakan atau Sejenis Perbudakan Tahun 1956.

Konvensi ILO 182 sebagai instrumen hukum internasional memuat dasar-dasar yang menjadi pijakan dalam pelaksanaan praktek perburuhan. Bahwa mereka yang dikategorikan sebagai anak yang notabene dilindungi dari praktek perburuhan adalah semua orang yang berusia di bawah delapan belas tahun. Lalu, apa yang dimaksud "bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak" dalam Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak? “Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak" adalah a) segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage), dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata, (b) pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan yang bersifat porno, (c) pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan terlarang sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan, (d) pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.

Kekuatan mengikat Konvensi ILO 182 bagi suatu negara anggota ILO tergantung pada ada tidaknya komitmen suatu negara untuk meratifikasi konvensi tersebut. Bagi negara yang telah meratifikasi konvensi ILO 182 maka negara tersebut wajib mengambil tindakan segera dan efektif untuk menjamin pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, wajib menyusun program aksi untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, mengambil langkah-langkah agar ketentuan konvensi ini dapat diterapkan secara efektif, termasuk pemberian sanksi pidana serta wajib melaporkan pelaksanaannya.

Bagaimana sikap Indonesia sebagai negara anggota ILO? Indonesia merupakan satu dari sepuluh negara yang tergolong paling cepat meratifikasi Konvensi ILO 182. Ratifikasi tersebut terwujud dengan membentuk Undang-Undang No. 1 tahun 2000. Beberapa dasar yang melatarbelakangi keputusan Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO 182 antara lain bahwa isi dari konvensi tersebut dirasa mampu mengakomodasi tujuan sila-sila Pancasila yang berkedudukan sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia khususnya sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, pada tahun 1998 Majelis Permusyawaratan Rakyat telah membentuk Ketetapan Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang menugaskan Presiden dan DPR untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB yang berkaitan dengan dengan hak asasi manusia, Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB mengenai Hak-Hak Anak tanggal 30 September 1990. Di samping meratifikasi Konvensi ILO 182, Indonesia telah meratifikasi tujuh Konvensi ILO yang memuat hak-hak dasar pekerja, termasuk Konvensi No. 138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 1999.

Selama ini, pengamalan Pancasila dan penerapan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan usaha perlindungan hak anak dirasa masih ada beberapa penyimpangan. Oleh karena itu, pengesahan Konvensi ILO 182 diharapkan dapat dijadikan sebagai instrumen hukum yang lebih aplikatif dalam melindungi hak anak khususnya untuk menghapuskan segala bentuk terburuk dalam praktek mempekerjakan anak. Selain itu, ratifikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum secara efektif sehingga diharapkan akan lebih menjamin perlindungan anak dari segala bentuk tindakan perbudakan dan pekerjaan yang berkaitan dengan praktek pelacuran, pornografi, dan obat-obatan terlarang. Perlindungan yang dimaksud juga mencakup perlindungan dari pekerjaan yang sifatnya dapat membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak. Dalam kaitannya dengan hubungan internasional, ratifikasi Konvensi ILO 182 dapat dijadikan sebagai sarana untuk menunjukkan kepedulian Indonesia terhadap perlindungan hak-hak anak sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Internasional terhadap Indonesia.

Ratifikasi Konvensi ILO 182 bukan merupakan langkah akhir Indonesia dalam melindungi anak-anak. Kepedulian pemerintah selanjutnya diwujudkan dengan pembentukan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Selain pembentukan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, adapula Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak dalam Keppres No. 88 Tahun 2002 yang lahir karena didorong oleh keprihatinan mendalam terhadap berbagai kasus perdagangan anak. Hal ini didasarkan pada kenyataan yang termuat dalam Trafficking in Persons Report June 2001 yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Dalam laporan tersebut, Indonesia berada pada peringkat ke-tiga bahkan pada laporan tahun 2005 menjadi pertingkat ke-dua dalam hal upaya penanggulangan perdagangan anak.

Regulasi lain yang dibentuk Indonesia dalam rangka memberikan payung hukum terhadap usaha perlindungan hak-hak anak antara lain

  • Keppres No. 40 Tahun 2004 tentang Ranham 2004-2009 tentang Memasukkan agenda ratifikasi Protokol Opsional konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Pornografi Anak dan Prostitusi Anak (2005) dan Protokol Opsional konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata (2006).
  • Keppres No. 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
  • Keppres No. 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA)
  • Keppres No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN P3A)

Tentu saja Indonesia bukan satu-satunya negara yang meratifikasi konvensi internasional mengenai anak. Negara ASEAN yang juga meratifikasi konvensi ILO adalah Filipina. Seperti Indonesia, Filipina juga telah meratifikasi konvensi Konvensi ILO No. 138 tahun 1973 dan Konvensi ILO No. 182 tahun 1999. Namun, tidak jauh berbeda dengan Indonesia, Filipina juga mengalami berbagai hambatan dalam implementasi konvensi-konvensi tersebut. Hambatan-hambatan tersebut antara lain adanya perbedaan persepsi antar aparat mengenai keberadaan buruh anak serta persepsi sosial budaya dan sistem pendidikan yang kurang memadai bahkan pada tahun 2000-2001, ditemukan data bahwa terdapat peningkatan buruh anak di Filipina. Pada tahun 1997, buruh anak di Filipina berjumlah 3,7 juta anak dan terus meningkat rata-rata 3,8 persen tiap tahun, hingga tahun 2001 menjadi 4,018 juta anak.

Jika dibandingkan dengan Indonsia dan Filipina, negara-negara Eropa terhitung jauh lebih konsisten menerapkan konvensi internasional mengenai anak. Di satu sisi, negara-negara Uni Eropa cenderung menganut paham liberal namun negara-negara tersebut tetap memperhatikan dan berusaha meminimalisir pengaruh negatif pornografi terhadap anak. Sebagai salah satu bukti nyata, Uni Eropa berencana membuat sistem peringatan satu atap yang akan membantu polisi menindak tegas praktek pornografi anak di internet. Komisi Eropa akan memberikan kepolisian Eropa, Europol, sejumlah uang untuk membangun sistem tersebut. Sistem ini memungkinkan setiap penyelidikan mengenai akses pornografi oleh anak di bawah umur di negara anggota Uni Eropa berjalan lebih efektif.

Contoh di atas menunjukkan komitmen negara-negara lain dalam melindungi hak-hak anak. Memang, yang diperlukan untuk melindungi hak-hak anak bukanlah sekedar pembentukan berbagai regulasi. Pembentukan regulasi akan menjadi nihil jika tidak dibarengi dengan kerja sama antara suprastruktur dan infrastruktur yang bergerak untuk menciptakan dunia yang lebih bersahabat dengan anak. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar